
Perusahaan Tally Mandiri Sangat Dibutuhkan
Perusahaan tally mandiri yang netral dalam menghitung jumlah, volume, ataupun berat barang yang keluar masuk pelabuhan sangat diperlukan agar tidak terjadi perdebatan antara pemilik barang, penyelenggara pelabuhan, dan perusahaan bongkar muat.
"Kinerja tally sendiri selama ini masih ada `dispute` antara pemilik barang dengan perusahaan bongkar muat, dan penyelenggara pelabuhan. Oleh karena itu, perusahaan tally mandiri adalah jalan keluarnya," kata Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Effendi Batubara, di Jakarta, Kamis (15/5).
Dia mengatakan, perusahaan tally dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 sudah disebut sebagai kegiatan penunjang atau perusahaan penunjang angkutan di perairan. Sehingga, ini menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Menurut dia, adanya perusahaan tally mandiri pertama di Pelabuhan Tanjung Priok diharapkan juga ada di daerah lain. Jadi diharapkan tally mandiri ini dapat secara profesional dan independen mengumpulkan data.
"Bagi perusahaan sendiri yang melakukan tally masing-masing tetap diperbolehkan. Kalau besaran tarif, ditentukan masing-masing sesuai kesepakatan dan pemerintah tidak turut campur," ujar dia.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sofian Pane, data yang dihasilkan perusahaan tally dibutuhkan sebagai acuan bagi pemerintah dalam menetapkan berbagai kebijakan strategis di bidang perdagangan, industri, transportasi, fiskal, dan sumber daya nasional.
Oleh karena itu, dia mengatakan, perusahaan tally sendiri saat ini belum punya sistem dan mekanisme pendataan dan pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan yang efektif, terpadu, akurat, transparan, akuntable, dan dapat diakses setiap saat oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
"Data-data yang akurat dan akuntable bagi pemerintah dan dunia usaha untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berbagai kebijakan makro maupun mikro," ujar dia.
Paling tidak keberadaan Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI)
PT. Tallyndo Karya Bangun Mandiri ini didirikan pada pertengahan tahun 2008 dimana PT Tally ini sebagai anak perusahaan dari INKOP TKBM Pelabuhan. PT Tally ini merupakan perusahaan tally independen yang telah sah secara hukum dan mulai beroperasi di Jalan Enggano No. 63 Jakarta Utara
KADIN Provinsi DKI Jakarta bersama Administrator Pelabuhan (ADPEL) Tanjung Priok menetapkan sejumlah lokasi kerja usaha Tally Independent di Pelabuhan Tanjung Priok. Penetapan ini ditandai dengan ditandatanganinya Adendum Nota Kesepahaman tentang “Prosedur Rekomendasi Penetapan Pagu dan Lokasi Kerja Usaha Tally di Pelabuhan Tanjung Priok” antara KADIN Provinsi DKI Jakarta dengan ADPEL Tanjung Priok, Jumat (29/02), di Sekretariat KADIN Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Ketua Umum KADIN Provinsi DKI Jakarta, H.A.Sofian Pane, SE. Adendum ini merupakan ujung pangkal dari proses melancarkan pelaksanaan penyelenggaraan dan pengusahaan Tally Independent di Pelabuhan Tanjung Priok, dimana sebelumnya KADIN Provinsi DKI Jakarta dengan Lembaga Pelatihan dan Pendidikan KADIN (LPPK) Provinsi DKI Jakarta telah mendidik dan melatih 620 orang siap kerja di Perusahaan jasa Tally Independent.
Lebih lanjut Sofian Pane menambahkan, KADIN juga akan berkoordinasi dengan Departemen Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai serta Badan Pusat Statistik (BPS), menyangkut proses perhitungan keluar-masuk barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dikatakan Sofian, selama ini banyak yang meragukan data tentang jumlah barang yang keluar masuk pelabuhan, karena yang melakukan perhitungan bukan dari perusahaan jasa Tally Independent. Padahal masalah data barang yang keluar dan masuk di pelabuhan merupakan informasi yang sangat penting.
Hal serupa juga diungkapkan Administrator Pelabuhan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar